ID EN

PENGENALAN APLIKASI ELEKTRONIK SURAT KETERANGAN (eraterang) KEPADA SELURUH MASYARAKAT di LINGKUP PENGADILAN NEGERI GUNUNGSITOLI


Pengenalan Aplikasi Elektronika Surat Keterangan (eraterang) kepada seluruh masyarakat di lingkup Pengadilan Negeri Gunungsitoli

 

 

 

Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah meluncurkan sebuah Aplikasi berbasis online yang memudahkan masyarakat seluruh Indonesia dalam melakukan permohonan surat keterangan secara online. Aplikasi tersebut diberi nama eraterang (Elektronik Surat Keterengan). Aplikasi tersebut dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat demi memudahkan masyarakat dalam mengajukan surat permohonan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri. Adapun Surat Keterangan yang yang dimaksud adalah ;

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  • Surat Keterangan Tidak pernah Sebagai Terpidana
  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  • Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  • Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Uang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara

Dasar Hukum yang melandasi terbitnya aplikasi eraterang yaitu;

  • Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016
  • Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Surat Keterangan di Luar Perkara
  • SK Dirjen Badilum Nomor 44/DJU/SK/HM023/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum

Kedepannya, MA (Mahkamah Agung) berharap agar aplikasi ini semakin dikenal oleh masyarakat pengguna layanan peradilan sehingga memudahkan dan memberi efisiensi kepada masyarakat agar tidak perlu repot dalam pengurusan Surat Keterangan (Suket) yang disebutkan diatas. Aplikasi ini akan terus diperkenalkan di lingkungan masing-masing peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri.

Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah siap untuk menerima pengajuan permohonan Surat Keterangan (Suket) secara online oleh seluruh masyarakat di Kabupaten Nias. Semua pengguna layanan peradilan umum dapat mengajukan permohonan tersebut melalui Aplikasi tersebut dengan link berikut https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ atau dengan mengakses ke halaman berikut eraterang. Seluruh permohonan Surat Keterangan Online tersebut akan di proses di Pelayanan Terpadu Satu Pintu bagian Hukum, setelah pengguna layanan melengkapi seluruh persyaratan yang di upload di Aplikasi eraterang.

Untuk pemahaman dalam penggunaan aplikasi ini masyarakat dapat mempelajari melalui link berikut download atau dengan menyaksikan video tutorial dari yotube dengan link berikut youtube/eraterang. Seluruh proses persyaratan di kirimkan secara online dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam hal ini Petugas bagian Hukum Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mendapatkan notifikasi terhadap permohonan pengajuan Surat Keterangan tersebut dan untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Aplikasi ini dapat diakses melalui seluruh perangkat komunikasi (Laptop,PC, Handphone,Tablet) yang terhubung dengan jaringan seluler atau wifi. Adapun dalam pemenuhan upload persyaratan berkas dapat menggunakan mesin scanner ataupun Kamera Handphone yang memenuhi spesifikasi kelayakan.

Pengadilan Negeri Gunungsitoli berharap dengan hadirnya aplikasi eraterang, dapat membantu seluruh lapisan masyarakat yang berada di Kabupaten Nias dalam mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan memberikan kemudahan serta efisiensi dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan (Suket). Hal tersebut berkaitan dengan semakin canggihnya teknologi dan modernisasi di seluruh instansi pelayanan masyarakat, demi terciptanya birokrasi yang baik dan adil, karena sesuai dengan tujuan peradilan dibawah naungan Mahkamah Agung adalah memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada seluruh masyarakat demi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

 

 

 

SHARE ON THIS

Antrian Online