Pelaksanaan Sidang Lapangan Pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli bekerja sama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli
Jumat, 30 November 2018 Pengadilan Negeri Gunungsitoli melaksanakan sidang lapangan pelayanan administrasi kependudukan di Desa Tetehosi I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama yang baik antara Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Banyaknya permohonan yang masuk ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli tentang perubahan ataupun perbaikan dokumen kependudukan di Kota Gunungsitoli, menjadi "Tantangan" tersendiri bagi Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam memberikan pelayanan hukum di daerah Kota Gunungsitoli. Oleh karena itu, untuk menjawab tantangan yang ada, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Ibu Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H. berkordinasi dengan Walikota Gunungsitoli Bapak Ir. Lakhomizaro Zebua demi membahas permasalahan yang ada di Kota Gunungsitoli khususnya tentang perubahan ataupun perbaikan nama dan tempat lahir di dokumen kependudukan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Hingga pada akhirnya dibuatlah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Kelas I B Nomor 180/7/HK-MoU/2018, Nomor W2.U12/1272/Pdt/VIII/2018 tentang Proses Penyelesaian Permohonan Perbaikan Kesalahan dalam Dokumen Kependudukan di Kota Gunungsitoli.
Kegiatan serupa dicanangkan akan berlangsung selama 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pertama pada hari Jumat tanggal 30 November 2018 di Balai Pertemuan Desa Tetehosi I yang meliputi daerah kecamatan Gunungsitoli Idanaoi. Tahap kedua akan dilaksanaka pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2018 di Kantor Kecamatan Gunungsitoli yang meliputi daerah kecamatan Gunungsitoli. Dan Tahap ketiga akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 14 Desember 2018 di Kantor Kecamatan Gunungsitoli Barat yang meliputi daerah Kecamatan Gunungsitoli Utara, Gunungsitoli Alo'oa, Gunungsitoli Barat dan Gunungsitoli Selatan.
Pada acara pembukaan, Walikota Gunungsitoli yang diwakili oleh Wakil Walikota Gunungsitoli Bapak Sowa’a Laoli, SE, M.Si. menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang hadir pada saat itu tentang pentingnya dokumen kependudukan bagi masyarakat demi menunjang Visi Pemerintah Kota Gunungsitoli menuju Kota Gunungsitoli yang Maju, Nyaman dan Berdaya Saing.
Dalam kegiatan tersebut, pemohon yang telah memasukkan permohonannya mengikuti sidang di Balai Pertemuan Desa Tetehosi I. Setelah selesai persidangan, Pengadilan Negeri Gunungsitoli langsung mengeluarkan putusan atau penetapan atas permohonan tersebut dan pada hari itu juga Pemerintah Kota Gunungsitoli langsung mengeluarkan perbaikan sesuai dengan putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sehingga masyarakat dapat langsung memperoleh hasil perbaikan dokumen kependudukan tersebut demi tercapainya asas peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan.