KEWAJIBAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PELAPORAN HARTA KEKAYAAN MELALUI PENGISIAN E-FILLING DI LHKPNE-FILLING E-LHKPN
(Rabu, 03 April 2019)
Seluruh Jajaran Aparatur Sipil Negara Wajib LHKPN di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berada dibawah Lembaga Mahkamah Agung RI telah menyelesaikan pelaporan harta kekayaan masing-masing pejabat melalui Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara secara Online atau E-Filling. Hal ini berkaitan dengan kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang merupakan peradilan di bawah naungan Pengadilan Tinggi Medan, patut di apresiasi dikarenakan kesadaran seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara wajib LHKPN yang telah mematuhi peraturan pelaporan harta kekayaan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Ini dilakukan seiring dengan Surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 450/SEK/KP.01.2/3 tertanggal 29 maret 2019 tentang penyampaian tanda bukti lembar penyerahan LHKPN melalui Aplikasi SIKEP.
Namun dalam hal pelaksanaan pelaporan harta dan kekayaan penyelenggara negara, Pengadilan Tinggi Medan masih terus memberikan arahan kepada badan peradilan di bawahnya untuk segera menyelesaikan pelaporan harta dan kekayaan tersebut. Hal ini dikarenakan masih ditemukannya beberapa satuan kerja pengadilan yang belum memberikan tanda bukti formulir LHKPN. Ketua Pengadilan Tinggi Medan selaku pimpinan Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara juga telah mengeluarkan Surat Peringatan dan Panggilan Nomor W2.U/3458/KP.04.11/4/2019 tanggal 02 April 2019 untuk memanggil seluruh pimpinan di setiap satuan kerja Pengadilan Negeri yang belum memberikan laporan LHKPN kepada KPK sampai batas waktu 31 Maret 2019, dimana dari total 20 satuan kerja Pengadilan Negeri yang berada dibawah naungan Pengadilan Tinggi Medan hanya satuan kerja Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang telah memenuhi kewajiban pelaporan E-LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai bentuk kesadaran Aparatur Sipil Negara wajib LHKPN maka ini merupakan peringatan yang harus segera dilaksanakan kepada seluruh penyelenggara negara yang berada di satuan kerja Pengadilan Negeri se-Sumatera Utara untuk segera melaksanakan pengiriman LHKPN tersebut.
Pengadilan Negeri Gunung Sitoli sebagai Pengadilan Negeri yang patuh terhadap pelaksanaan pelaporan LHKPN akan terus melanjutkan hal positif ini demi mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merugikan rakyat. Adapun Aparatur Sipil Negara wajib LHKPN di satuan kerja Pengadilan Negeri Gunung Sitoli berjumlah 17 orang, meliputi jabatan : Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
Berikut adalah Aparatur Sipil Warga Negara wajib LHKPN yang telah melaporkan LHKPN kepada KPK yang berada di satuan kerja Pengadilan Negeri Gunungsitoli:
1. Mery Donna Tiur Pasaribu, S.H., M.H., Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
2. Taufiq Noor Hayat, S.H, Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
3. Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
4. Muhammad Jauhari, S.H., Jabatan Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
5. Rocky Belmondo Febrianto Sitohang, S.H., Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
6. Muhammad Yusuf Sembiring, S.H., Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
7. Armada Sembiring, S.H., M.H. Jabatan Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
8. Victorman T. Mendrofa, S.H. Jabatan Wakil Panitera Negeri Gunungsitoli.
9. Erwin Harefa, S.H. Jabatan Sekretaris Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
10. Trisman Zandroto, Jabatan Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
11. Anuar Gea, S.H., Jabatan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
12. Yulidarman Zendrato, S.H., Jabatan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
13. Arifmen Kristian Lase, S.H., Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
14. Alius Lase, S.H., Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
15. Ferdian Oloan Simanungkalit, S.H., Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
16. Chandra Saut Maruli Sianturi, S.H., Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
17. Ikuti Telambuana, S.H., Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunungsitoli.