Zona Integritas
Pengadilan Negeri Gunungsitoli sebagai Lembaga Pelayanan Publik Yudikatif berkewajiban melaksanakan Pembangunan Zona Integritas di wilayah kerjanya berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 52 Tahun 2014. Ada 6 Area sebagai bentuk transformasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Berikut Dokumen Pendukung 6 Area tersebut pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli :
Nomor | Tahun | Link |
1 | AREA 1 S.D 6 (TAHUN 2020) | ZI Tahun 2020 |
2 | AREA 1 S.D 6 (TAHUN 2021) | ZI Tahun 2021 |
3 | AREA 1 S.D 6 (TAHUN 2022) | ZI Tahun 2022 |