Syarat Pensiun
SYARAT-SYARAT PENSIUN
SYARAT-SYARAT PENSIUN PENUH :
- Suratpermohonan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun
- Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
- Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
- Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Salinan/Fotocopy yang disahkan dari DP3 2 (dua) tahun terakhir
- Salinan/Fotocopy Akte Nikah
- Salinan/Fotocopy Karpeg yang disahkan
- Salinan/Fotocopy Taspen yang disahkan
- Salinan/Fotocopy KGB Terakhir
- Daftar Susunan Keluarga
- SuratKeterangan Tidak Pernah Dijaktuhi Hukuman Disiplin
- Pas Foto hitam putih 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar
SYARAT-SYARAT PENSIUN JANDA / DUDA :
1. Suratpermohonan pensiun Janda / Duda
2. SuratPermintaan Pembayaran Pensiun Pertama
3. Daftar Susunan Keluarga yang dibuat oleh Camat
4. Fotocopy akte nikah
5. Fotocopy Keterangan Kematian
6. Fotocopy Janda / Duda oleh Lurah dan Camat
7. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
8. FotocopySKKepangkatan Terakhir
9. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS
10. Fotocopy KGB terakhir
11. Fotocopy DP3 tahun sebelumnya
12. Fotocopy KTP, KK, Karpeg, Taspen