Pelaksanaan sita eksekusi tersebut merujuk pada penetapan tertanggal 1 Juli 2025 dengan Nomor 2/Eks.Pdt.Sita/2025 jo Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst, serta Surat Penunjukan dari Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli tertanggal 23 Februari 2026.
Berdasarkan isi berita acara, objek yang diletakkan sita eksekusi merupakan sebidang tanah tapak perumahan yang di atasnya telah berdiri bangunan rumah. Tanah tersebut tercatat dengan Sertifikat Nomor 651, Hak Milik atas nama Arius Sihura, dengan luas 138 meter persegi.
Objek sita beralamat di Desa Bawolowalani, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Dalam pelaksanaan sita, petugas disebut didampingi oleh dua orang saksi.
Selain tanah, berita acara juga mencatat adanya bangunan yang berdiri di atas objek tersebut. Dari keterangan yang tertulis pada dokumen, bangunan tersebut berupa satu unit rumah permanen bertingkat dua.
Setelah pelaksanaan sita eksekusi selesai, berita acara kemudian dibacakan di hadapan khalayak umum untuk diketahui. Selanjutnya, salinan berita acara diserahkan kepada pihak-pihak terkait, yakni Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya, Termohon Eksekusi, pegawai BPN Kabupaten Nias, pihak keamanan Polres Nias Selatan, serta Lurah Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.
Pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum perdata yang dilakukan sesuai dengan penetapan dan mekanisme yang berlaku.
.jpeg)