[23/08/2024], Pada hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2024, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Bapak Leo Tua Tampubolon, S.H., M.H., melaksanakan eksekusi pengosongan, berdasarkan surat penunjukan nomor Eksekusi pengosongan no 7/pdt.eks/2022/PN Gst jo 24/Pdt.G/2020/PN Gst pada pukul 10.00 WIB.
Petugas Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memimpin adalah Jurusita, Bapak Syahrir Budiman dengan dua orang saksi masing-masing bernama Fenus Mendrofa dan Roni Syahputra Waruwu, S.H.
Dengan pelaksanaan yang dimulai dari pagi sampai dengan menjelang siang hari, maka Tim Eksekusi telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas.
Kegiatan diakhiri dengan membacakan berita acara eksekusi di hadapan umum. Kegiatan berjalan lancar dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB. Selanjutnya hal tersebut menjadi bahan laporan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Gunungsitoli.