Panjar Biaya Perkara Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 419/KPN/SK/PDT.04.10/II/2023 Tanggal 14 Februari 2023 Dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor W2-A15/227/HK.05/II/2023 Tanggal 14 Februari 2023 tentang Panjar Biaya Perkara Perdata Gugatan, Gugatan Sederhana Permohonan, Pemeriksaan Setempat, Konstatering/Pencocokan Objek Yang Dieksekusi, Sita Eksekusi, Eksekusi Dan Biaya Koordinasi Dengan Pihak Keamanan Pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli IB Serta Biaya Pengiriman Berkas Hak Uji Materil (HUM) Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Lebih jelasnya dapat dilihat pada link berikut : kilik disini