Antrian Online

Biaya


Layanan pembebasan biaya perkara meliputi perkara perdata permohonan, gugatan, dan eksekusi dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan dan besaran pembebasan biaya perkara, meliputi biaya perkara:

    1. Perdata Permohonan maksimal sebesar : Rp. 187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah),
    2. Perdata Gugatan maksimal sebesar : Rp. 2.185.000,00 (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
    3. Banding maksimal sebesar : Rp. 897.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
    4. Kasasi maksimal sebesar : Rp. 1.137.000,00 (satu juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
    5. Peninjauan Kembali maksimal sebesar : Rp. 2.137.000,00 (dua juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah)
    6. Permohonan eksekusi hanya untuk panjar biaya eksekusi sebesar : Rp. 1.077.000,00 (satu juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah)

Link Terkait

Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Hubungi Kami

Anda dapat menghubungi kami bagi anda pencari keadilan melalui kontak berikut :

  • Telp : 0639-21343
     
  • Fax : 0639-21744
     
  • Email:
    info@pn-gunungsitoli.go.id
  • Alamat:
    Jl.Pancasila No.12
    Gunungsitoli, 22814
    Sumatera Utara, Indonesia,